Selasa, 19 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi

Prabowo beri amnesti & abolisi ke 1.116 orang jelang HUT RI ke-80, termasuk Hasto Kristiyanto & Tom Lembong.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
MENTERI HUKUM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti masing-masing kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto serta 1.116 terpidana lainnya. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pengajuan abolisi dan amnesti telah melewati berbagai tahap verifikasi dan uji publik. 

“Semua nama yang diusulkan juga telah melewati kajian mendalam oleh Kementerian hukum,” kata Menteri Hukum, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025).

Selanjutnya, kata dia, kementerian tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden usai persetujuan DPR ini.

“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan,” tambahnya.

Baca juga: Pakar: Prabowo Taklukan Lawan Politik lewat Pemberian Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong serta Hasto

Sebelumnya pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan persetujuan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Isi Pengumuman Dasco

DPR menyetujui dua surat presiden:

Surat Presiden No. R42/PRES/07/2025: Pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto

Surat Presiden No. R43/PRES/07/2025: Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan

Dasco menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi.

Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan