Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi
Prabowo beri amnesti & abolisi ke 1.116 orang jelang HUT RI ke-80, termasuk Hasto Kristiyanto & Tom Lembong.
Editor:
Glery Lazuardi
“Semua nama yang diusulkan juga telah melewati kajian mendalam oleh Kementerian hukum,” kata Menteri Hukum, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya, kata dia, kementerian tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden usai persetujuan DPR ini.
“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan,” tambahnya.
Baca juga: Pakar: Prabowo Taklukan Lawan Politik lewat Pemberian Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong serta Hasto
Sebelumnya pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan persetujuan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Isi Pengumuman Dasco
DPR menyetujui dua surat presiden:
Surat Presiden No. R42/PRES/07/2025: Pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto
Surat Presiden No. R43/PRES/07/2025: Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Dasco menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan |
---|
Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Mengapa? |
---|
Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK |
---|
Aksi Emak-emak Berbaris Pakai Kaus Bertuliskan THX WO Sambut Kebebasan Tom Lembong |
---|
Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.