Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Refly Harun: Abolisi Tom Lembong Langkah Bijak dan Konstitusional Presiden Prabowo
Refly Harun sebut abolisi Tom Lembong sebagai langkah bijak dan konstitusional dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gajah Mada, Refly Harun, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai langkah yang bijak dan konstitusional.
Menurut dia, penghapusan tuntutan pidana dalam kasus korupsi impor gula tersebut menunjukkan keberanian politik sekaligus penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.
"Ini menurut saya langkah bijak, langkah baik, langkah yang benar, langkah yang konstitusional dari Presiden Prabowo," kata Refly kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025).
Diterangkan abolisi menghilangkan atau menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada.
"Beda sama amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap salah tapi diampuni," terangnya.
Jadi, lanjutnya dampak atau akibat dari tindak pidana yang dilakukan itu dihapuskan, dihilangkan. Tapi kalau abolisi, tuntutannya dihapuskan, dianggap tidak ada.
"Karena itu Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini, diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensi," tandasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.