Senin, 22 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperkirakan bisa bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya, Jumat (1/8/2025).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Kini, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, diperkirakan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). 

"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jumat.

Meski demikian, ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.

Sutikno mengatakan, surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga ia meminta publik untuk menunggu.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berharap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.

"Harus menunggu Keppres. Sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai, katakanlah adagium hukum. Orang nggak boleh dihukum satu hari sekalipun kalau dia tidak bersalah," kata Refly Harun kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, lantaran sekarang sudah hari Jumat, seharusnya administrasi negara bisa cepat. 

Refly Harun menilai, baiknya barangkali ada kebijakan, walaupun keppres belum keluar, tapi Tom Lembong bisa dikeluarkan.

"Pertama kasusnya memang belum inkrah, dan yang kedua adalah dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya kan tidak ada alasan lagi untuk menahannya," tandasnya.

Baca juga: Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama itu, terkait permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Dikatakan Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Theresia Felisiani, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan