Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Dinilai Konstitusional

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo bersama elite DPR, benarkah sudah konstitusional?

Penulis: Chaerul Umam
ist
Hanfi Fajri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan tersebut dinilai sah secara konstitusional dan mencerminkan komitmen terhadap keadilan serta Hak Asasi Manusia (HAM), menurut Hanfi Fajri, advokat sekaligus Kepala Bidang Hukum PILAR 08.

“Pemberian amnesti dan abolisi merupakan kekuasaan prerogatif Presiden untuk bertindak demi kepentingan publik, dengan mempertimbangkan keadilan sosial, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” ujar Hanfi dalam keterangannya, di Jakarta,Minggu (3/8/2025).

Duduk perkara kedua tokoh tersebut menjadi sorotan publik sejak awal 2025. Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus persetujuan impor gula kristal merah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto dituangkan dalam dua Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, dan telah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI pada 31 Juli 2025.

Hanfi menegaskan bahwa kekuasaan Presiden dalam memberikan pengampunan tidak semata bergantung pada hukum tertulis, melainkan juga pada rasa keadilan publik yang tidak selalu terakomodasi oleh undang-undang.

“Tidak semua undang-undang mampu menjangkau kompleksitas permasalahan yang ada. Maka, Presiden dapat menggunakan kewenangan ini sebagai solusi untuk keadilan publik,” imbuhnya.

Baca juga: Hasto Bebas, Jubir KPK: Proses Hukum Telah Dilakukan Sebaik-baiknya dan Sehormat-hormatnya

Menurut Hanfi, salah satu alasan pemberian pengampunan adalah kontribusi keduanya terhadap negara. Tom Lembong dikenal sebagai reformis ekonomi, sementara Hasto dianggap berperan dalam menjaga stabilitas politik.

“Keputusan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menghargai kontribusi dan memberi ruang bagi rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah tersebut sebagai bentuk impunitas terhadap pelaku korupsi. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut bahwa pemberian pengampunan semacam ini justru menjauhkan efek jera dan membuka ruang preseden buruk.

“Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor,” tegas Yassar.

Secara hukum, pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010. Prosedurnya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, informasi dari masyarakat dan pihak lembaga pemasyarakatan, serta persetujuan DPR sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden.

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut keputusan tersebut diambil demi stabilitas politik dan persatuan bangsa. 

“Pertimbangannya dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” ujar Supratman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan