Bendera One Piece
Peneliti IDP-LP Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Harap Pemerintah Respons Positif
Peneliti meyakini bahwa anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan dengan cara yang berbeda, seperti lewat pengibaran Bendera One Piece ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menganggap fenomena pengibaran bendera One Piece bukan termasuk upaya makar.
Makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Maraknya pemasangan bendera dan mural bertema anime One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi sorotan publik.
One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.
Jolly Roger merupakan jenis bendera yang umumnya dipakai oleh bajak laut untuk menakut-nakuti awak kapal lain agar mereka menyerah tanpa perlawanan.
Meski banyak menuai pro dan kontra, Riko mengatakan, pemasangan bendera One Piece itu tidak memenuhi unsur-unsur makar.
Ia percaya anak bangsa tidak akan bertindak sejauh itu.
Tindak pidana makar sendiri diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129.
Pada Pasal 107 ayat (1), disebutkan Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian pada ayat (2) Pasal itu, dijelaskan lagi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Saya tidak melihat di dalam makna bendera itu (Bendera One Piece) sebagai upaya makar, belum memenuhi ya ada upaya-upaya makar dan saya pun percaya anak bangsa kita tidak ada yang mengarah ke sana (upaya makar)," kata Riko dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di Program Kacamata Hukum, Senin (4/8/2025).
Alasan Riko berkata demikian karena dia yakin anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan mereka dengan cara yang berbeda.
Baca juga: Pakar Komunikasi UMY Nilai Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi dari Masyarakat
Hal tersebutlah, kata Riko, yang perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah dalam menanggapi kritikan dari masyarakat.
"Anak-anak bangsa kita ini ingin menyampaikan gagasan-gagasan baik, dengan cara-cara yang berbeda ini yang perlu kita dengar," ucap Riko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.