Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya

Iswandi menjelaskan, pemberian amnesti-abolisi sebetulnya agak mengejutkan. Setidaknya ada 3 konteks yang bikin abolisi dan amnesti itu mengejutkan. 

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). 

Iswandi menjelaskan, pemberian amnesti-abolisi sebetulnya agak mengejutkan. Setidaknya ada tiga konteks yang bikin abolisi dan amnesti itu mengejutkan. 

Pertama, momentum. Kasus Lembong dan Hasto terjadi pada waktu bersamaan, diputuskan menjelang perayaan kemerdekaan RI ke-80.

Kedua, nuansa politik yang sangat kuat aromanya.

Dalam kasus Lembong, muncul spekulasi kuat dari publik sebagai kriminalisasi karena tidak ditemukan Mens Rea (niat jahat). Muatan moral hukum untuk menegakkan keadilan sangat kuat dalam kasus Lembong.  

Sementara dalam kasus Hasto, publik sebenarnya lebih berharap yang disidang adalah Harun Masiku yang hingga saat ini belum ditemukan.

Hasto sendiri mengklaim, dirinya hanya korban dari komunikasi politik anak buah.

Walau berbeda faktor kasus keduanya, tetapi spekulasi publik menduga digerakkan oleh aktor kekuasaan yang sama. Selain itu, tekanan publik politik juga berbeda karena keduanya berasal dari habitat politik pada Pilpres 2024 lalu yang berbeda. 

Ketiga, menjahit keadilan demokrasi, bagi saya ini yang terpenting. Keputusan Presiden Prabowo memberi abolisi untuk Lembong dan amnesti pada Hasto adalah bentuk keadilan demokrasi.

Menurutnya, persidangan Lembong dan Hasto seperti panggung tontonan politik besar bagi publik.

Tontonan tentang bagaimana hukum, keadilan, kuasa, harapan, politik, demokrasi dan persatuan saling berelasi. Akhir dari berbagai relasi tersebut adalah putusan majelis hakim kedua persidangan. 

"Putusan tersebut seolah menjelaskan kuasa sutradara di balik panggung. Hukum dan pengadilan hanya instrumen independen yang digunakan untuk menemukan keadilan oleh pihak yang menginginkan," paparnya.

Dengan pemberian amnesti-abolisi, publik yang sudah dibuat hopeless (tidak punya harapan) terhadap keadilan politik karena putusan pengadilan, mendadak muncul harapan baru yang melegakan.   

"Rasa lega publik itu muncul bukan karena keberpihakan parsial dan personal pada Lembong atau Hasto. Tapi lebih pada menguatnya harapan baru tentang keadilan demokrasi untuk masa depan persatuan Indonesia," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan