Royalti Musik
DPR Minta LMKN Benahi Sistem dan Transparansi Royalti, Jangan Hanya untuk Mengejar Kumulatif
Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar mengatakan praktik penarikan royalti saat ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Kita ingin pemilik properti mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat senang dengan produk musisi kita," pungkasnya.
Diketahui, kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini berlaku bagi tempat-tempat usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang memutar musik secara komersial.
Menanggapi fenomena sejumlah pelaku usaha yang mulai menghindari pemutaran lagu dengan mengganti suara alam atau kicauan burung.
Namun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak menghapus kewajiban royalti jika suara alam yang digunakan berasal dari rekaman.
Royalti Musik
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|---|
| LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
|---|
| Sosok Willy Aditya, Anggota DPR yang Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta |
|---|
| AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
|---|
| Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.