Royalti Musik
DPR Minta LMKN Benahi Sistem dan Transparansi Royalti, Jangan Hanya untuk Mengejar Kumulatif
Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar mengatakan praktik penarikan royalti saat ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
"Kita ingin pemilik properti mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat senang dengan produk musisi kita," pungkasnya.
Diketahui, kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini berlaku bagi tempat-tempat usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang memutar musik secara komersial.
Menanggapi fenomena sejumlah pelaku usaha yang mulai menghindari pemutaran lagu dengan mengganti suara alam atau kicauan burung.
Namun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak menghapus kewajiban royalti jika suara alam yang digunakan berasal dari rekaman.
Royalti Musik
Masalah Royalti Bikin Aturan Manggung di Kafe Ketat, Acara Pernikahan Masih Aman |
---|
Pemerintah Bakal Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Royalti Musik |
---|
Komisioner Baru LMKN Anggap Hak Royalti Suara Burung Hal yang Wajar |
---|
LMKN Tegaskan Kafe yang Bayar Royalti, Bukan Penyanyi yang Manggung |
---|
LMKN: Ada Pengamen Bayar Royalti Pakai QRIS Cuma 10 Ribu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.