Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Reaksi Gubernur Ahmad Luthfi soal Pendemo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati.

TribunSolo.com/Andreas Chris
DEMO PATI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden RI ke-7 di momen Lebaran, Senin (31/3/2025) siang. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati, Rabu (13/8/2025), minta Gubernur Pati Sudewo mundur. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons soal tuntutan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati.

Lokasi demo menuntut Bupati Sudewo mundur pada Rabu (13/8/2025) itu, berdekatan dengan Alun-alun Kabupaten Pati.
 
Unjuk rasa besar-besaran dilakukan buntut kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ditambah Bupati yang baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025 ini, sempat melontarkan kata-kata yang seolah menantang ketika menyatakan tak takut didemo oleh masyarakat.

Meski Bupati Pati membatalkan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen pada Jumat (8/8/2025), namun warga tetap menggelar demo menuntut Sudewo mundur.

Demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa.

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Merespons tuntutan warga agar Bupati Pati mundur dari jabatannya, Gubernur Ahmad Luthfi enggan menjawab lebih detail.

Ia hanya meminta agar menanyakan hal itu ke DPRD.

"Nah itu tanya sana wewenangnya DPRD bukan saya," katanya, Rabu, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Bupati Sudewo Tegaskan Bantah Mundur dan Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati

Meski begitu, Ahmad Luthfi juga mengingatkan demonstran agar tidak anarkis saat unjuk rasa di Pendopo Pati.

Luthfi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998, tetapi tidak bersifat absolut.

"Artinya pertama tidak anarkis, kedua tidak memaksakan kehendak, ketiga tidak mengganggu ketertiban, keempat harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku," imbaunya saat meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Dokter Spesialis Keliling (Spelling) di Gedung Muladi Dome Universitas Diponegor.

Ia juga mengingatkan kepada Bupati Sudewo dan Muspida agar menyerap aspirasi masyarakat secara kondusif.

Sementara itu, DPRD Pati telah menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki alasan penyelidikan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia mengatakan, mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," ucap Badrudin di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," lanjutnya, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

Melalui kesepakatan ini, kata Badrudin, pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," jelasnya. 

Sebagai informasi, langkah DPRD ini, menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan oleh warga Pati yang menuntut agar Sudewo lengser sebagai Bupati Pati pada Rabu pagi hingga sore. 

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Didesak Mundur, Pakar Hukum Tata Negara: Warga Sudah Lihat Karakter Bupatinya

Demonstrasi tersebut, sempat ricuh ketika massa melempari Kantor Bupati Pati dengan botol air mineral dan sayur busuk.

Hingga Sudewo akhirnya menemui massa dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia muncul dari dalam kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian.

Politikus Partai Gerindra itu, menyampaikan permohonan maaf atas kebijakannya sebagai Bupati Pati dan berjanji akan lebih baik.

Update Korban Demo Pati

Setelah demo berlangsung, sebanyak 33 orang korban luka aksi unjuk rasa 13 Agustus yang dirawat di rumah sakit yang RSUD RAA Soewondo Pati.

Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, mengatakan menepis isu yang mengatakan bahwa ada satu awak media yang dirawat di RSUD Pati telah meninggal dunia.

"Sampai saat ini jumlah totalnya 33 orang yang dirawat. Tapi kelihatannya ada tambahan lagi yang masuk dari rumah sakit swasta."

"Saya tidak tahu apakah dirawat di swasta atau dikirim ke sini, tapi di Soewondo ada 33 orang," jelas dia, Rabu (13/8/2025).

Rini mengatakan, ke-33 korban tersebut hanya mengalami luka ringan, tidak ada yang sampai fatal.

"Yang wartawan juga kondisinya tidak apa-apa. Hanya sempat sesak napas. Sudah dirawat dengan baik, dokter spesialis juga turun semua," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar wartawan bernama Lilik Yuliantoro menjadi korban tewas di tengah kericuhan aksi unjuk rasa menuntut Sudewo lengser dari jabatannya sebagai Bupati Pati itu.

Pihak media tempat Lilik bekerja membantah kabar tersebut dan mengatakan Lilik hanya mengalami lemas akibat terkena efek tembakan gas air mata.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: 33 Korban Luka Dirawat di RSUD Soewondo Pati Pasca Demo Ricuh

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan