Selasa, 19 Agustus 2025

Harapan Kuliah Gratis untuk Sang Anak Pupus, Buruh Pabrik Menangis MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas

Air mata Rahma tak terbendung saat keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Rahma, seorang buruh pabrik yang memohonkan pengujian UU Sisdiknas kepada Mahkamah Konstitusi, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Rahma mengaku mengalami kerugian konstitusional karena sang anak tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi imbas ketidakmampuan secara ekonomi. 

MK juga menilai bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

“Kemampuan mengikuti pendidikan tinggi tidak semata-mata bergantung pada kewajiban negara menyediakan biaya,” ujar Arief.

Meski menolak gugatan, MK tetap menekankan pentingnya proporsionalitas dalam pembiayaan pendidikan. 

Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berdasarkan jumlah peserta didik di jalur pendidikan umum, serta memperhatikan jalur pendidikan kedinasan.

Dalam sidang pendahuluan, pemohon memaparkan bahwa tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, mayoritas dari perguruan tinggi swasta. 

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut sebagai salah satu hambatan utama.

Rata-rata biaya kuliah di Indonesia mencapai Rp19 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024, dan telah meningkat sekitar 50 persen dalam satu dekade terakhir.

Meski kecewa, Rahma menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai.

"Hari ini meski kecewa tapi tetap semampunya semangat untuk berjuang," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan