Harapan Kuliah Gratis untuk Sang Anak Pupus, Buruh Pabrik Menangis MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas
Air mata Rahma tak terbendung saat keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
MK juga menilai bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
“Kemampuan mengikuti pendidikan tinggi tidak semata-mata bergantung pada kewajiban negara menyediakan biaya,” ujar Arief.
Meski menolak gugatan, MK tetap menekankan pentingnya proporsionalitas dalam pembiayaan pendidikan.
Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berdasarkan jumlah peserta didik di jalur pendidikan umum, serta memperhatikan jalur pendidikan kedinasan.
Dalam sidang pendahuluan, pemohon memaparkan bahwa tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, mayoritas dari perguruan tinggi swasta.
Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut sebagai salah satu hambatan utama.
Rata-rata biaya kuliah di Indonesia mencapai Rp19 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024, dan telah meningkat sekitar 50 persen dalam satu dekade terakhir.
Meski kecewa, Rahma menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai.
"Hari ini meski kecewa tapi tetap semampunya semangat untuk berjuang," pungkasnya.
Hakim Arief Hidayat Pensiun pada 2026, Ketua MK Tegaskan Sudah Kirim Surat ke DPR |
![]() |
---|
22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua MK Akui Susah Peroleh Kepercayaan Publik di Tengah Zaman yang Bergerak Cepat dan KomplekS |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.