Kamis, 28 Agustus 2025

BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PK SILFESTER MATUTINA - Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Rabu (27/8/2025). Digugurkannya PK itu karena Hakim menilai Alasan Silfester tidak jelas dan menganggap dia tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.

Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata Hakim I Ketut di ruang sidang.

Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.

Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.

Adapun dalam sidang ini, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak menunjukan batang hidungnya.

Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.

Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung

Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali. 

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. 

Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia. 

Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla

Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. 

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan