Kamis, 28 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas

Sahroni mendesak Propam Polda Metro mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap jurnalis foto.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DEMO DI DPR - Unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, komplek DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan penganiayaan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan penganiayaan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). 

Dia mendesak Propam Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Baca juga: Demi Lengserkan Bupati Sudewo, Kuli Angkut Rela Sisihkan Penghasilannya untuk Donasi Demo

"Saya mengecam keras aksi oknum tersebut. Ini jelas tindakan pribadi oknum, di luar dari SOP dan arahan yang diberikan. Maka Propam Polda Metro Jaya harus bergerak cepat, cari oknum tersebut dan tindak tegas. Tidak boleh ada impunitas. Kalau tidak ditangani serius, publik akan melihat seolah-olah aparat menormalisasi kekerasan, apalagi terhadap pers, padahal ini jelas pelanggaran berat," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Impunitas adalah kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak dikenai hukuman atau tidak diproses secara hukum. 

 

 

Dalam konteks hukum dan HAM, impunitas berarti kegagalan negara untuk menuntut, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Bayu mengalami pemukulan di kepala dan tangan setelah diduga memotret oknum aparat yang tengah menganiaya massa aksi. 

Insiden ini juga menuai kecaman dari Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, yang menegaskan praktik kekerasan berkedok penertiban harus segera dihentikan.

LBH Pers (Lembaga Bantuan Hukum Pers) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berdiri sejak tahun 2003 di Jakarta. 

Tujuannya adalah untuk membela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta memberikan bantuan hukum kepada jurnalis dan media yang menghadapi ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sahroni mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menjunjung pendekatan humanis sesuai prosedur.

"Kan padahal sudah jelas, aparat harus berlaku humanis dan mengikuti SOP yang sudah diberikan. Jangan sampai terbawa emosi di lapangan. Harus humanis, baik ke massa aksi maupun terhadap pers," katanya.

Ia menekankan, profesi jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan kepada pekerja pers sama saja dengan upaya pembungkaman.

"Apalagi pekerjaan pers itu dilindungi undang-undang, mereka bebas meliput di lokasi untuk menghasilkan informasi yang otentik bagi publik," katanya. 

"Jadi kalau pers sampai jadi korban kekerasan dan intimidasi, itu sama saja dengan upaya pembungkaman. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Makanya aksi oknum tersebut harus diusut tuntas," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis foto LKBN Antara, Bayu Pratama Syahputra, terjadi saat ia meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Peristiwa ini memicu kecaman luas dari komunitas pers karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Bayu datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput demonstrasi yang mulai memanas.

Ia memilih berdiri di barisan belakang polisi demi keamanan saat mengambil gambar.

Ketika memotret aksi aparat yang membubarkan massa secara represif, Bayu dipukul secara tiba-tiba oleh oknum polisi.

Ia sudah mengenakan atribut lengkap sebagai jurnalis, termasuk helm bertuliskan “ANTARA” dan ID Card, serta membawa dua kamera.

Untuk melindungi diri, Bayu menutupi kepalanya dengan kamera, namun tetap mengalami luka memar dan kerusakan pada peralatan kerja.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan