Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dari Yaqut ke Kuota Haji: KPK Telusuri Plot Janggal dan Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

KPK periksa Yaqut soal kuota haji. Plot janggal dan dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag mulai diusut.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025), dan menjadi pemeriksaan perdana Yaqut di tahap penyidikan.

Fokus utama penyidik adalah menelusuri alur pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji yang diduga menyimpang dari ketentuan resmi.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK tengah menelusuri perubahan proporsi kuota yang semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga diubah menjadi 50:50. Kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah reguler.

“Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50% itu seperti apa,” kata Budi.

Selain menelusuri kebijakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pembagian kuota tambahan.

“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” jelasnya.

Baca juga: Di Hadapan Warga Pati, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Sudewo Terus Berjalan

Yaqut yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB menyebut bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujarnya singkat.

Ia menyebut ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, namun enggan menjawab lebih jauh terkait materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan aliran dana dan keterlibatannya dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik).

Awal Mula Kasus: SK Menag Jadi Titik Awal

Pengusutan kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SK tersebut ditandatangani oleh Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama dan menjadi salah satu alat bukti awal yang diamankan penyidik.

Dalam SK itu, sebanyak 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, hanya sekitar 1.600 kuota yang sah untuk haji khusus, bukan 10.000.

Kebijakan ini diduga membuka celah praktik suap dan pungutan liar. Imbalan dari biro perjalanan haji untuk kuota haji khusus disebut mencapai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan