Demo di Jakarta
Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.
Sanksi bisa berupa teguran, mutasi, demosi, penundaan pendidikan, hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kode etik fokus pada moral, integritas, dan perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Sidang Pidana
Sidang pidana digelar untuk menilai pelanggaran terhadap h
Dilaksanakan oleh Pengadilan umum (bukan internal Polri). Sanksi hukuman penjara, denda, atau tindakan hukum lain sesuai putusan pengadilan. Fokus pada tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, korupsi, atau pelanggaran HAM.
Dalam kasus berat seperti Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan, sidang etik bisa menjadi langkah awal untuk menilai pelanggaran profesi. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses berlanjut ke sidang pidana di pengadilan umum.
Kompolnas akan memastikan konstruksi peristiwa, pelanggaran serta bukti-bukti yang menyertainya dalam perkara ini.
"Tapi masih dalam rangka etik ya semoga secara simultan bisa mengawali adanya dugaan pidana," bebernya.
Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.
Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.
"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," pungkasnya.
Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
Demo di Jakarta
| Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR |
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, MKD: Tidak Dapat Hak Keuangan |
|---|
| Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR |
|---|
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|---|
| Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.