Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Anehnya Nadiem: Mendikbud Sebelumnya Ogah Pakai Chromebook, tapi Eks Bos Gojek Tetap Ingin Gunakan

Nadiem tetap menggunakan laptop Chromebook meski menteri sebelumnya sudah menolak karena tidak bisa digunakan di daerah 3T.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem tetap menggunakan laptop Chromebook meski menteri sebelumnya sudah menolak karena tidak bisa digunakan di daerah 3T. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Ternyata, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp9,3 triliun ini sudah sempat ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.

Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.

Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung, Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus

Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.

Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.

Sebelum menerbitkan Permen tersebut, Nurcahyo menuturkan bahwa Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Setelah bertemu beberapa kali, Nadiem akhirnya bersepakat dengan Google Indonesia menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

Permen Nadiem Langgar 3 Aturan Lain

Nurcahyo mengatakan Permendikbudristek yang diterbitkan Nadiem ternyata melanggar tiga aturan lainnya yaitu dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pelanggaran yang dimaksud yaitu Nadiem langsung menentukan bahwa pengadaan laptop untuk pembelajaran siswa menggunakan ChromeOS tanpa adanya tender terlebih dahulu.

"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."

"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."

"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Nurcahyo.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Harta Rp600 M

Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.

Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan