Demo di Jakarta
Tak Pernah Langgar Etik, Karier 28 Tahun Bripka Rohmad di Polri Tercoreng Imbas Lindas Affan
Karier puluhan tahun Bripka Rohmad tercoreng akibat melindas Affan. Dia kini harus menjalani sanksi demosi selama tujuh tahun akibat tindakannya itu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Karier yang dirintis Bripka Rohmad selama 28 tahun sebagai anggota Polri tercoreng imbas melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Akibat tindakannya itu, Bripka Rohmad pun disanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tercorengnya karier Bripka Rohmad karena dirinya mengaku tidak pernah dijatuhi sanksi etik maupun pidana selama puluhan tahun mengabdi di Korps Bhayangkara sebelum kasus Affan.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Alhasil, dirinya memohon untuk diberikan keringanan hukuman terkait catatan kariernya tersebut.
"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik," ujarnya saat melakukan pembelaan.
Alasan lain permintaan keringanan hukuman yakni karena Bripka Rohmad menjadi tulang punggung satu-satunya di keluarga.
Dia mengaku harus masih membiayai pendidikan anaknya di perguruan tinggi. Selain itu, anaknya yang lain juga merupakan seorang disabilitas.
"Kami memiliki 1 istri dan 2 anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujar dia sambil menangis.
Bripka Rohmad pun memohon agar tetap bisa bekerja sebagai anggota Polri hingga dinyatakan pensiun.
"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."
"Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," cerita Rohmad.
Minta Maaf ke Keluarga Affan, Tegaskan Cuma Patuhi Perintah Atasan
Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Polri, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Bripka Rohmad pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.
Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Pecah di Sidang, Demi Tuhan Tak Niat Tabrak Affan: Jalankan Perintah Komandan
Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmad masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bripka Rohmad dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kronologi Affan Dilindas Rantis Brimob

Detik-detik dilindasnya Affan terekam dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak rantis Brimob berjalan di tengah massa yang tengah berkerumun. Lalu, massa pun membubarkan diri.
Nahas, Affan justru berada di laju rantis Brimob tersebut dalam kondisi terjatuh.
Tak ayal, korban pun terlindas rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmad tersebut.
Kemudian, massa yang melihat peristiwa itu langsung mengerubungi rantis Brimob itu untuk meminta mundur karena Affan dilindas.
Lalu, rantis itu sempat mundur. Namun bukannya berbelok menghindar, rantis tersebut justru diduga kembali melindas Affan untuk kedua kalinya dan langsung melaju meninggalkan lokasi.
Menurut saksi mata bernama Abdul, Affan saat di lokasi bukan sebagai massa yang turut ikut aksi demonstrasi.
Dia disebut tengah mengantarkan pesanan saat insiden yang membuatnya meninggal dunia, terjadi.
Baca juga: Sidang Etik Bripka Rohmad, Kompolnas Soroti Alasan Rantis Brimob Tetap Melaju Sampai Markas
Informasi ini diketahui Abdul dari rekan Affan sesama driver ojol.
"Kata temen-temen ojol lainnya, korban ini lagi mau nganterin orderan ke rumah warga di kawasan Benhil. Mungkin karena dia nggak bisa lewat, akhirnya berhenti di situ dulu dan akhirnya kena mobil itu," cerita Abdul, dikutip dari Tribun Jakarta.
Senada dengan keterangan Abdul, paman korban, Tolib (47), juga menyebut Affan tengah mengantarkan pesanan makanan untuk konsumen.
Namun, jalan menuju ke titik lokasi keberadaan konsumen tersebut ditutup lantaran adanya aksi unjuk rasa.
Sehingga, menurutnya, Affan berusaha menerobos kerumunan massa aksi untuk bisa mencapai lokasi konsumennya.
"Emang dia pas keluar (rumah) karena dapat orderan itu kan, yang makanan itu. Kebetulan ngantarnya ke daerah situ," jelasnya.
"Lagi nganter pesanan makanan, cuma jalan itu kan ditutup, dia akhirnya jalan kaki," tambahnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "'Affan! Affan!' Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi Pecah di RSCM"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.