Kamis, 9 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Komnas HAM Akan Turun Lapangan Pantau Pelaksanaan Program MBG

Anis juga menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan MBG bukanlah pelanggaran HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Makan Bergizi Gratis - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah usai Konferensi Pers Penyampaian Hasil Penilaian HAM (Pilot Project) terhadap tujuh Kementerian/Lembaga Negara periode 2023 - 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/10/2025). Ia mengatakan Komnas HAM akan turun ke lapangan terkait beragam kasus program MBG. 

Berdasarkan Prinsip Ketersediaan (Food Availibility) dari Hak atas pangan, lanjut dia, ketersediaan pangan tidak cukup hanya memerhatikan kuantitas semata, melainkan juga memerhatikan aspek kualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi individu, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat-zat yang berbahaya (free from adverse substance).

Selain itu, kata dia, berdasarkan Prinsip Kelayakan (Food Adequacy), penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan pangan, termasuk melalui sarana publik, untuk mencegah kontaminasi bahan pangan melalui kebersihan lingkungan yang buruk seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga waktu distribusi makanan, atau penanganan yang tidak tepat pada berbagai tahap rantai pangan.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Indonesia mengakui dan menjamin hak anak termasuk di dalamnya hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau termasuk di dalamnya mengenai penyediaan pangan yang layak dan bergizi. 


"Kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of the child) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG, kata Atnike dalam keterangan pers tersebut.

Atas terjadinya kasus-kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG, Komnas HAM mendorong penyelenggara Program MBG dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya, tetapi tidak terbatas pada, Prinsip Ketersediaan dan Prinsip Kelayakan.


Kedua, Komnas HAM juga mendorong penyelenggara Program MBG dan K/L terkait agar di antaranya: Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah, dan Kementerian Kesehatan agar memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh anak-anak pelajar/siswa/siswi peserta MBG.


Ketiga, Komnas HAM mendorong Penyelenggara Program MBG dan K/L terkait agar menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan secara cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban keracunan.


Keempat, BGN agar melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG secara menyeluruh yang akuntabel, transparan, dan partisipatif, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan akurat, guna mencegah keberulangan.


Kelima, BGN agar melakukan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam proses produksi, distribusi, dan penyajian makanan dalam program MBG.


"Keenam, Pemerintah agar membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen terhadap pelaksanaan program MBG," pungkasnya.

Kasus MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah terus jadi sorotan.

Terutama munculnya sejumlah temuan siswa keracunan setelah mengkonsumsi MBG.

Data Badan Gizi Nasional (BGN) hingga 25 September 2025 terdapat 5.914 korban keracunan program MBG yang terjadi berbagai daerah.

Program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 yang menargetkan 82,9 penerima mulai dari siswa SD – SMU atau sederajat.

Program ini bertujuan untuk memastikan anak Indonesia memiliki gizi yang cukup dan seimbang sebagai pondasi penting bagi tumbuh kembang anak.

Program MBG ini sesuai janji Prabowo Subianto saat kampanye calon presiden di Pilpres 2024 lallu.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved