Sabtu, 1 November 2025

Pemilu 2024

59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP

Jet pribadi dipakai 59 kali, tapi tak angkut logistik. Rp19 miliar tak jelas, DKPP jatuhkan sanksi keras ke KPU.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.  

Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.

Baca juga: Ketua KPU: Di Dunia dan Akhirat, Pemilu Serentak Cuma Ada di Indonesia

Efektivitas dan Audit BPK Jadi Pembenaran Sewa Jet KPU

(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (MKRI)

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2025), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan mobilitas penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

“Kami harus menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa. Ini demi efektivitas pengawasan,” ujar Afifuddin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/5/2025).

Afifuddin juga menegaskan bahwa pengadaan sewa jet pribadi telah melalui proses sesuai regulasi dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada pelanggaran aturan. Semua sudah diaudit oleh BPK,” katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung KPU, Jakarta.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci soal sisa anggaran Rp19 miliar yang belum dapat ditelusuri penggunaannya dalam sidang DKPP.

Pernyataan KPU dinilai belum cukup menjelaskan transparansi dan akuntabilitas anggaran negara yang digunakan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved