Kamis, 30 Oktober 2025

KPU Dinilai Tak Layak Hanya dapat Sanksi Teguran Keras Buntut Sewa Private Jet Rp 46 Miliar

Hanya Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita yang tak disanksi karena tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.

|
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.  

Saat DKPP bertanya kemana sisa anggaran itu, KPU menjawab pengadaan sewa kendaraan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Afif dkk dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.

Para jajaran anggota KPU RI tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni:

Pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved