KPU Dinilai Tak Layak Hanya dapat Sanksi Teguran Keras Buntut Sewa Private Jet Rp 46 Miliar
Hanya Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita yang tak disanksi karena tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
|
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Saat DKPP bertanya kemana sisa anggaran itu, KPU menjawab pengadaan sewa kendaraan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Afif dkk dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.
Para jajaran anggota KPU RI tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni:
Pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.
Baca Juga
| Ketua KPU dan 4 Komisioner Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Buntut Penggunaan Jet Pribadi |
|
|---|
| Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pakar Politik UGM Sebut Alasan Kenapa Kepala Daerah Harus Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPRD |
|
|---|
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|
|---|
| KPU Rilis IPP 2024 untuk Pondasi Penguatan Partisipasi Pemilu dan Pilkada Mendatang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.