Selasa, 28 Oktober 2025

Dorong Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat, Kemendagri-KLH Finalisasi SKB Probernas

Gerakan ini menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik

Penulis: Reza Deni
HO-Dokumentasi Kemendagri
RAPAT SKB - Rapat antara Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Keduanya menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). 

Ringkasan Berita:
  • Finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB)
  • Gerakan bersama menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat
  • Probernas sejalan dengan Poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas).

Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah keputusan yang dibuat secara kolektif oleh dua atau lebih pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan, biasanya untuk mengatur hal tertentu yang menjadi tanggung jawab bersama. SKB memiliki kekuatan hukum mengikat dan diakui dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: Udara Bersih Masih Jadi Tantangan Besar bagi Warga, Jakarta Butuh Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rapat dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Amran. Hadir juga sejumlah perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.

Pertemuan ini menjadi langkah penting menjelang penandatanganan SKB oleh dua kementerian yang akan menjadi dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) sebagai wujud nyata dari Asta Cita Pemerintah untuk membangun masyarakat yang hidup harmonis dengan alam, lingkungan, dan budaya.

Dalam arahannya, Amran menegaskan bahwa Program Bersih Nasional merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat. 

"Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, Probernas sejalan dengan Poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini muncul sebagai respons langsung terhadap "Wake-up Call" dari Presiden Prabowo.

Program ini yang secara spesifik menyoroti perlunya: pengelolaan sampah dan sungai yang kotor di daerah, penataan dan penertiban baliho/spanduk/reklame ilegal yang merusak keindahan kota, dan penyediaan toilet dan sanitasi yang layak dan bersih di fasilitas publik dan sekolah.

SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Program Bersih Nasional (Probernas) sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerja sama antarinstansi.

Baca juga: Pemerintah Resmikan Paket Proyek Energi Bersih Senilai Rp25 Triliun di 15 Provinsi, Ini Tantangannya

Dalam rapat, kedua kementerian menyepakati bahwa substansi SKB telah selesai dan disetujui bersama.

Dalam waktu dekat juga segera diformalkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum KLH

Langkah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Aksi Probernas, yang akan mengatur tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, serta sistem pemantauan berbasis data kewilayahan (legacy system) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Perwakilan KLH menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari pengukuran kinerja pengurangan sampah di daerah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved