Selasa, 28 Oktober 2025
Tujuan Terkait

Tunjangan DPR RI

Dosen dan Mahasiswa UII Gugat Aturan Tunjangan Pensiun DPR: Sebaiknya Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengajukan uji materi ke MK terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANGGOTA DPR - Potret anggota DPR sedang menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Baru-baru ini dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengajukan uji materi ke MK terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup. 

“Satu sisi Anda tidak suka kalau itu (pensiun) diberikan seumur hidup, tapi di sisi lain di petitum Saudara, ingin memberi tafsir meninggal itu ditafsirkan seumur hidup. Hati-hati ini bisa masuk kategori permohonan yang kabur,” ucap Guntur.

MK memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, atau paling lambat hingga 10 November 2025.

Uji materi serupa juga pernah diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Ketentuan Dana Pensiun Anggota DPR

Dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dijelaskan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Dalam Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1980, disebut bila uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Kemudian, dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan soal besarnya uang pensiun, yakni: 

Besarnya pensiun pokok sebulan  adalah satu persen dari dasar  pensiun untuk tiap-tiap satu  bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Soal uang pensiun anggota DPR pun diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Jika melihat aturan tersebut dana pensiun anggota DPR RI tergantung dari jabatan selama bertugas di Senayan.

Nominal gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR per bulan sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan angka tersebut bila dikalikan dengan 60 persen, maka dana pensiun yang didapat anggota DPR sebagai berikut:

  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: 60 persen x Rp 4.200.000 = Rp 2.520.000 per bulan
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: 60% x Rp 4.620.000 = Rp 2.772.000 per bulan
  • Anggota DPR yang merangkap : 60% x Rp 5.040.000 = Rp 3.024.000 per bulan
Halaman 2/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved