Karen Agustiawan Ungkap Alasan Pertamina Gunakan Terminal BBM Merak Milik Riza Chalid
Menurut Karen Agustiawan, Terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Oil Tanking Merak dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup," kata Karen.
Hakim anggota Ade di persidangan meminta Karen menjelaskan lebih detail mengenai maksud pernyataannya mengenai pengalihan tanggung jawab pemerintah tersebut.
"Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?" cecar hakim Adek.
Menjawab hal itu, Karen mengatakan, pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari.
Namun, Pertamina selalu menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan. Bukan hanya tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai US$ 125 juta per hari.
"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen.
Hakim pun mempertanyakan adanya kendala dengan kemampuan stok operasional Pertamina selama 18 hari. Karen menegaskan selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina tidak pernah ada persoalan mengenai suplai dan distribusi BBM.
"Selama saya menjabat dirut Pertamina dari tahun 2009 sampai berakhir tidak pernah ada masalah," tegasnya.
Baca juga: Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina
Dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.
Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Eks Dirut Pertamina Mengaku Dapat Tekanan Dari Tokoh Nasional Agar Perhatikan Perusahaan Riza Chalid |   | 
|---|
| KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid |   | 
|---|
| Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons |   | 
|---|
| Eks Pejabat Pertamina: Beban Biaya Rp 150 M Per Tahun Jika Operasi Terminal BBM PT OTM Dihentikan |   | 
|---|
| Eks Direktur Pertamina Akui Hanya Berasumsi, Adanya Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.