Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Korupsi PUPR OKU, KPK Panggil Pj Bupati Iqbal Alisyahbana ke Polda Sumsel

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2025, Muhammad Iqbal Alisyahbana.

Kompas.com/Bayu Pratama S
KPK PANGGIL MUHAMMAD IQBAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2025, Muhammad Iqbal Alisyahbana.  Foto Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Pemeriksaan para saksi di Polda Sumsel ini bertepatan dengan penetapan empat tersangka baru oleh KPK dalam pengembangan kasus suap dana pokir OKU. 

Dua di antaranya adalah pimpinan dan anggota DPRD aktif.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).

Keempat tersangka baru itu adalah:

  1. Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029 (Partai Gerindra)
  2. Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU 2024–2029 (PKB)
  3. Ahmat Thoha (AT), pihak swasta
  4. Meindra SB (M), pihak swasta

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya telah menjerat empat terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang: mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Mereka telah didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. 

Uang tersebut diduga sebagai "uang ketok palu" kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak diakomodir dalam Rancangan APBD 2025.

Sementara itu, dua kontraktor pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang pada Jumat (15/8/2025). 

Pablo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved