Pemilu 2024
Komisi II DPR Ingatkan KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi?
Komisi II akan mempelajari putusan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota KPU terkait penggunaan jet pribadi.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Beberapa peruntukan jet pribadi lainnya bagi KPU adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Terhadap kegiatan KPU ini, Mardani menilai alasan penggunaan private jet untuk ‘monitoring logistik’ yang dikemukakan pihak KPU tidak dapat diterima secara rasional maupun administratif.
Terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, dari 59 kali penggunaan private jet, tidak satu pun diarahkan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) melainkan ke daerah yang memiliki rute penerbangan komersial reguler.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.