Minggu, 9 November 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR Ingatkan KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi?

Komisi II akan mempelajari putusan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota KPU terkait penggunaan jet pribadi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Dok Tribunnews
KEPUTUSAN DKPP - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas. 

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. 

Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.

Beberapa peruntukan jet pribadi lainnya bagi KPU adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

Terhadap kegiatan KPU ini, Mardani menilai alasan penggunaan private jet untuk ‘monitoring logistik’ yang dikemukakan pihak KPU tidak dapat diterima secara rasional maupun administratif. 

Terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, dari 59 kali penggunaan private jet, tidak satu pun diarahkan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) melainkan ke daerah yang memiliki rute penerbangan komersial reguler. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved