Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru
Harapan Sri Hartono pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonannya yang meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.
Sri juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.
Karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Pemohon Berangkat dari Semarang Naik Kereta
Pemohon perkara 99/PUU-XXIII/2025 ini bernama Sri Hartono. Ia merupakan guru Bahas Inggris di SMA 15 Semarang.
Dalam sidang pada 5 Agustus lalu, Sri hadir langsung ke MK. Ia berangkat menggunakan moda transportasi kereta.
Kala itu agenda sidang adalah mendengar keterangan DPR dan pihak pemerintah. Namun sidang harus ditunda karena pihak pemerintah belum siap memberi keterangan.
Mengetahui Sri yang bertolak dari Semarang, Ketua MK Suhartoyo memberi tahu Sri ihwal ia dapat hadir sidang secara daring.
“Ya, sekaligus izin, Yang Mulia, saya matur. Sekaligus dengan hal ini saya menyampaikan kaitannya dengan keterbatasan yang ada,” balas Sri kepada Suhartoyo.
“Sekiranya nantinya saya menggunakan fasilitas Zoom, tidak mengurangi hormat saya kepada pengadilan ini pada Mahkamah dan juga kepada Presiden serta DPR. Mohon izin sekiranya hal tersebut semata karena keterbatasan yang ada,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.