Kamis, 6 November 2025

Demo di Jakarta

Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR. Di mana keduanya divonis tidak melanggar kode etik, dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR, pada Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR  menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR
  • Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi yang berbeda

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.

Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (5/11/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Uya Kuya Menangis

Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.

Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik, yang memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Nasib 3 Anggota DPR Lainnya

Tak hanya Adies Kadir dan Uya Kuya, sidang etik MKD DPR juga dilakukan terhadap tiga anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

 Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Kasus lima anggota DPR

Lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved