Jumat, 7 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi M Adhiya Muzakki: Dakwaan Sudah Cermat dan Sah

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan M Adhiya Muzakki. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KASUS PERINTANGAN - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa M Adhiya Muzakki.
  • Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan mencakup rangkaian peristiwa pidana yang relevan.
  • Tim kuasa hukum dinilai tidak mencermati isi dakwaan secara utuh, sehingga keberatan dinilai tidak berdasar dan masuk ke pokok perkara.
  • Muzakki adalah tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa M Adhiya Muzakki. 

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang beragenda tanggapan JPU, Selasa (5/11/2025). Jaksa menilai seluruh dalil keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dan telah masuk ke pokok perkara.

“Surat dakwaan sudah jelas menyebut identitas terdakwa. Itu dibenarkan sendiri oleh terdakwa saat menandatangani BAP di penyidikan dan saat pemeriksaan di persidangan,” kata jaksa di ruang sidang Tipikor.

Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap, mencakup rangkaian peristiwa pidana yang akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

Menurut JPU, tim penasihat hukum tidak mencermati secara utuh isi dakwaan. Karena itu, dalil eksepsi dinilai keliru dan tidak relevan dengan ketentuan keberatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Jaksa juga menanggapi dalil lain yang menyebut dakwaan mencantumkan pernyataan atau perbuatan yang berasal dari terdakwa lain, seperti advokat Junaedi Saibih, sehingga tidak berkaitan dengan M Adhiya Muzakki.

Menurut JPU, surat dakwaan telah diuraikan dengan lengkap dan perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. 

“Dalam hal ini, penasihat hukum terdakwa tidak mencermati materi surat dakwaan secara keseluruhan mengenai adanya rangkaian peristiwa pidana, perbuatan pidana, dan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa menilai dalil eksepsi yang menyebut dakwaan mencampur dugaan pidana pihak lain juga tidak berdasar. 

“Dalil tim penasihat hukum terdakwa M Adhiya Muzakki dalam nota keberatan eksepsi adalah keliru dan tidak berdasar, sehingga patut untuk dikesampingkan,” tegas jaksa.

Atas dasar itu, JPU memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan telah sah secara hukum serta memenuhi syarat formil dan materiil.

Duduk perkara kasus

  • M Adhiya Muzzaki, bersama advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
  • Menurut dakwaan, mereka bersama terdakwa Marcella Santoso membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.
  • Tiga perkara yang dimaksud: korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015–2022, serta impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
  • Para terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved