Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Non Aktif Djuyamto Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Minta Hukuman Seadil-adilnya
Djuyamto menegaskan penggunaan uang yang diterima tersebut hampir 85 persen dari seluruh jumlah uang yang diterima dari Arif Nuryanta.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.
Lanjut jaksa menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," imbuh jaksa.
Lanjut jaksa dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas jaksa.
Sementara itu hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ungkap jaksa.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Marcella Cs Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO |
|---|
| Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng |
|---|
| Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara |
|---|
| Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang |
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Bekas Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.