Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Bagian Risiko Perjuangan

Rismon menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.

TribunSolo.com
RISMON JADI TERSANGKA - Dalam foto: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, saat melakukan podcast bersama TribunSolo.com, Jumat (13/6/2025). Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan tanggapan setelah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Jokowi buntut tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11/2025), salah satunya Rismon Hasiholan Sianipar.
  • Rismon pun memberikan tanggapan soal penetapan status tersangka ini.
  • Ia mengaku datar saja atau biasa saja, serta menyebut status tersangka merupakan risiko dari mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan tanggapan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

Adapun Rismon resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Setelah menjadi tersangka, Rismon mengaku dirinya datar alias biasa-biasa saja.

Hal ini ia sampaikan melalui sambungan panggilan video dalam program Breaking News yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat siang.

Akademisi sekaligus pemilik kanal YouTube Balige Academy tersebut menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.

Menurutnya, mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara tentu berbuntut risiko diseret ke ranah hukum.

"Tanggapan saya datar saja ya. Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan ya," kata Rismon Sianipar.

"Bahwa ketika kita meneliti dokumen mantan orang terkuat nomor satu, ya inilah risikonya," tambahnya.

Lantas, Rismon mempertanyakan soal keabsahan ijazah Jokowi yang sudah dinyatakan identik atau autentik oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.

Menurutnya, jika sudah dinyatakan identik, mengapa ijazah tersebut tak juga ditunjukkan kepada publik.

"Jadi yang kami sayangkan, dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan otentik dengan pengujian forensik dan segala macam itu, ada satu yang kurang," tutur Rismon.

Baca juga: Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik

"Kenapa enggak ditunjukkan pada saat tadi penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut, yang katanya asli tersebut? Begitu," tambahnya.

Kemudian, Rismon menyebut, polisi seperti hanya melakukan gelar perkara secara tidak serius terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.

"Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri yang lalu, Dirtipidum juga hanya berani menampilkan fotokopi, itu pun versi digital," ucap Rismon.

"Pada gelar perkara khusus juga tidak ada ditampilkan atau diberikan, baik secara analog maupun digital," imbuhnya.

Rismon pun yakin dan masih percaya diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ia tempuh.

"Jadi kami percaya diri, ada praperadilan dan lainnya. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku begitu," tandasnya.

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Pasal Berlapis

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

Naik ke Penyidikan 

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved