Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Minta Aparat Bersikap Adil
Roy Suryo mengaku bersyukur karena tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Adapun klaster pertama terdapat lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Tersangka dalam klaster pertama terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Untuk tersangka klaster kedua terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting
Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi
Polemik tentang gugatan ijazah yang menerpa Jokowi datang saat Presiden RI ke-7 itu melontarkan candaan dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, Jokowi menyebut dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.
Hal itu lantas membuat Roy Suryo melaporkan adanya hal yang janggal tersebut sehingga memicu keabsahan ijazah Jokowi.
"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," kata Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.
Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.
Tak sampai disitu, ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.
Dari penelitiannya itu, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.
(Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Desy Selviani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.