Gelar Pahlawan Nasional
Fadli Zon Sebut Tak Ada Bukti Soeharto Langgar HAM 1965, Padahal Jokowi Sudah Akui 12 Kasus
Fadli Zon bela Soeharto, bilang tak ada bukti pelanggaran HAM. Tapi Jokowi sudah akui 12 kasus berat, termasuk 1965.
Ringkasan Berita:
- LBH Pers desak peradilan HAM atas pelanggaran masa pemerintahan Soeharto.
- AJI: Jika Soeharto jadi pahlawan, sejarah kelam bisa terlupakan.
- TAP MPR dan pengakuan Jokowi dinilai bukti pelanggaran HAM berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Mereka menilai Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), praktik korupsi, dan pembungkaman kebebasan sipil selama rezim Orde Baru.
Penolakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, dan SAFEnet, sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyebut dukungan DPR dan Menteri Kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap akal sehat dan fakta sejarah.
“DPR buta dan tuli karena sama seperti menteri. Bukti-buktinya banyak. Ini mempermalukan dirinya sendiri,” kata Bayu.
Ia menegaskan bahwa secara moral dan historis, Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional.
“Faktanya dia banyak kejahatannya. Kalau sebuah masa gelap tidak pernah diakui, maka akan terulang lagi,” ujarnya.
Bayu juga mengingatkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 1965.
“Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran HAM dan itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?” tukasnya.
Baca juga: Prabowo Minta Laporan per 3 Bulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
Peneliti ELSAM, Octania Wynn, menyebut empat alasan utama mengapa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.
Pertama, jejak pelanggaran HAM berat. Kedua, pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Ketiga, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dan keempat, tidak memenuhi syarat nilai kemanusiaan dan keteladanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Octania juga menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pelanggaran HAM oleh Soeharto.
“Kami menilai itu bentuk tutup mata. Korban-korban HAM berat masa lalu masih bisa ditemui, misalnya di Aksi Kamisan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk membuka proses peradilan HAM terhadap Soeharto.
“Bagaimana bisa terbukti kalau proses peradilannya enggak pernah dilakukan?” tegasnya.
Mustafa juga mengingatkan bahwa TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 4 Tahun 1999 secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberantasan KKN.
“TAP ini masih berlaku sampai sekarang. Jadi tidak bisa serta-merta Fadli Zon atau negara menganggap bahwa ini tidak ada bukti,” pungkasnya.
Fadli Zon Tegaskan Jasa Soeharto
Sementara itu, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyatakan bahwa Soeharto memenuhi syarat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Ia menilai Soeharto berjasa dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Operasi Pembebasan Irian Barat, serta memiliki rekam jejak perjuangan yang telah dikaji oleh tim peneliti.
“Enggak pernah ada buktinya kan? Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” ujar Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menimbang Ingatan dan Demokrasi
Wacana gelar pahlawan untuk tokoh kontroversial seperti Soeharto bukan sekadar soal penghargaan negara.
Ia menyangkut ingatan kolektif bangsa, arah demokrasi, dan posisi kebebasan sipil di masa depan.
Ketika sejarah kelam tidak diakui atau dibahas secara terbuka, risiko pengulangan menjadi nyata.
Pemerintah dan masyarakat sipil dihadapkan pada pilihan: membenahi narasi sejarah atau membiarkan generasi mendatang tumbuh tanpa pelajaran dari masa lalu.
Soeharto
Gelar Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional
pelanggaran HAM
Tragedi 1965
Prabowo Subianto
Jokowi
Fadli Zon
Gelar Pahlawan Nasional
| Andi Gani Sebut Marsinah Bakal Diumumkan sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 |
|---|
| PP PERSIS Respon Soal Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto |
|---|
| Gaung Dukungan untuk Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Jelang Hari Pahlawan |
|---|
| Tokoh NU dan Muhammadiyah Kritik Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto |
|---|
| Bahlil Sebut Semua Mantan Presiden Layak Dipertimbangkan Jadi Pahlawan Nasional |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.