Senin, 10 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT

KPK tetapkan 4 tersangka kasus suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. OTT digelar usai kunjungan ke KPK.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11). Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan rekanan Sucipto sebagai tersangka.
  • Dua pekan sebelum OTT, jajaran Pemkab Ponorogo mengunjungi KPK untuk evaluasi APBD. Ironis, OTT terjadi tak lama setelahnya.
  • Total dugaan suap Rp 2,6 miliar. Uang mengalir dari jabatan direktur RSUD hingga fee proyek Rp 14 miliar dan gratifikasi lainnya.
 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat orang tersangka tersebut, yaitu:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
  • Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono
  • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma
  • Rekanan RSUD Ponorogo Sucipto

Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum. 

Menariknya sebelum OTT KPK berlangsung pada Jumat 7 November 2025, dua pekan sebelumnya atau pada Kamis 23 Oktober 2025, sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda, kepala OPD hingga pimpinan DPRD mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. 

Agenda utama kunjungan ini, adalah evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024-2025.

Hal itu terungkap dari pernyataan Agus Pramono pada Rabu 22 Oktober 2025.

Adapun mereka yang hadir, yaitu:

  • Dari unsur DPRD Ponorogo, hadir pimpinan dewan yaitu Dwi Agus Prayitno, Evi Dwitasari Pamuji, dan Anik Suharto.
  • Sementara dari jajaran eksekutif, turut serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda Ponorogo Agus Pramono sendiri, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
  • Mereka adalah Inspektur Imam Basori, dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Agus Sugiharto.

Agus Pramono menambahkan, OPD yang diundang secara khusus berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, yaitu Inspektur, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bapperinda. 

"Yang diundang itu pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil, Sekda, inspektur, PU, Bappeda yang ketempatan khusus pokir pokir,” pungkasnya.

Kunjungan ke kantor KPK tersebut, menunjukkan komitmen Pemkab Ponorogo terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sayangnya usai kunjungan dari Gedung KPK itu, Bupati Sugiri Sancoko kena OTT KPK di Ponorogo.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD Untuk Sugiri

Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko lahir 26 Februari 1971.

Ia adalah Bupati Ponorogo yang menjabat pada periode 2021–2024.

Pasangan Sugiri Sancoko – Lisdyarita yang diusung PDIP, PAN, PPP, dan Hanura memenangkan Pemilihan umum Bupati Ponorogo tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 352.047 suara atau 61,7 persen.

Sugiri menginisiasi pembangunan mega proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang bertempat di Gunung Gamping, Sampung, Ponorogo yang dimulai di tahun 2022 serta dicanangkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sugiri populer karena figurnya sebagai Bupati Merakyat.

Hal ini dibuktikan dengan simbol Semut Ireng yang banyak digunakan partisipan ketika kampanye 2020 yang menggambarkan bahwa Sugiri diusung rakyat banyak. 

Dalam bertugas, seringkali Sugiri turun langsung ke lapangan dan menemui warganya secara langsung.

Ia juga memiliki panggilan unik kepada rakyatnya, yaitu "Frenn/prenn" (dalam bahasa Inggris: Friend) yang berarti teman.

Sugiri lahir di Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Sugiri berasal dari keluarga petani dan dibesarkan oleh pasangan (alm) Bapak Sinto dan (almh) Ibu Situn.

Putra ke-6 dari ke-7 bersaudara tersebut lahir di Ponorogo, 26 Februari 1971.

Di tahun 2000, Sugiri menikah dengan Susilowati dan dikaruniai tiga orang anak (Jian Ayune Sundul Langit, Lintang Panuntun Qolbu, dan Gibran Cahyaning Pangeran).

Ketiga nama anak Sugiri terbilang cukup unik lantaran ia menggunakan pendekatan idiosinkratis dalam penamaannya. Putri sulungnya, Jian Ayune Sundul Langit, pernah menjadi sorotan warganet lantaran namanya yang tak biasa.

Tokoh Ponorogo ini memiliki panggilan akrab “Kang Giri”.

Ia meniti karir sebagai wartawan dan pengusaha reklame. Di tahun 2009-2014 menjadi anggota DPRD Jatim dan diperpanjang lagi di tahun 2014-2015.

Di periode keduanya, Sugiri tidak menuntaskan jabatan dewan karena didorong maju ke Pilkada Ponorogo 2015, namun tidak memenangkan pemilihan.

Selama tidak menjabat, Sugiri pergi ke Aceh.

Di sana, ia bertani jagung bersama beberapa rekan dari Jawa Timur. Berhenti dari bertani jagung, muncul tawaran untuk menetap di Sumatera.

Sugiri sempat dipinang untuk menjadi calon Wakil Bupati Banyuasin di Sumatera Selatan yang banyak dihuni transmigran asal Ponorogo.

Namun, berakhir dengan batal mendapatkan rekomendasi. Unik, Sugiri dilantik sebagai Bupati Ponorogo tepat di hari ulang tahunnya yang ke-50 di Gedung Grahadi: 26 Februari 2021.

Agus Pramono

Agus Pramono merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), kini dikenal sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Ia lahir di Madiun 55 tahun lalu, dan besar di Kecamatan Kebonsari.

Kariernya dimulai sebagai Sekretaris Camat Dolopo pada 1998, lalu menjadi Camat Mejayan di awal 2000-an. 

Pada 2009, ia dipercaya sebagai Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Madiun, kemudian menjabat Asisten Pemerintahan pada 2011.

Yunus Mahatma

Lahir di Kabupaten Blitar, dr Yunus Mahatma menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. 

Ia memulai karier sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada 1991, sebelum pindah ke Magetan pada 1999 akibat kerusuhan.

Setelah menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro, ia sempat mengabdi di Aceh, lalu kembali ke Magetan pada 2006. 

Pada 2013, ia menjabat sebagai Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan hingga 2019.

Pada 2021, dr Yunus memilih pensiun dini dan mengikuti asesmen untuk menjadi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Sucipto

Belum ada informasi mengenai sosok Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2025.

Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.

Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.

“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.

4 Tersangka Ditahan 

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved