Selasa, 11 November 2025

Ribka Tjiptaning Bekali Relawan PDIP, Ingatkan Peran Pendamping Pasien Hadapi Birokrasi

Ribka Tjiptaning menyoroti pentingnya upaya penguatan dan pendampingan terhadap pasien dalam menghadapi kompleksitas sistem layanan kesehatan. 

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
PENDAMPINGAN PASIEN - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning. Ia menyoroti pentingnya upaya penguatan dan pendampingan terhadap pasien dalam menghadapi kompleksitas sistem layanan kesehatan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning menyoroti pentingnya upaya penguatan dan pendampingan terhadap pasien dalam menghadapi kompleksitas sistem layanan kesehatan

Ribka Tjiptaning adalah politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI pada periode 2019-2024.

Komisi IX membidangi urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.

Ribka menegaskan, dalam konteks inilah pendamping pasien atau relawan kesehatan PDIP muncul sebagai ‘pahlawan kesehatan era modern’ yang diperkuat dengan pengetahuan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional rakyat untuk sehat.

Hal itu disampaikan Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025).

Ribka menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas relawan dalam mendampingi pasien yang mengalami kesulitan atau hambatan akibat persoalan administrasi. 

Dia menekankan bahwa relawan PDIP harus mampu memfasilitasi hak konstitusional rakyat di hadapan tantangan birokrasi.

“Mereka (Relawan) paham dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan dengan situasi sulit, kita ini kan pendamping pasien, ketika hak-hak rakyat, hak pasien belum didapatkan di rumah sakit," kata Ribka.

Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Makanya, kita semua, rakyat berhak sehat, siapapun dari presiden sampai tukang sapu. Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar '45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar '45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD '45," paparnya.

Dalam paparannya, Ribka juga menyoroti sejarah lahirnya BPJS yang berawal dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta (universal coverage). 

Dia mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dulu kan ada Jamkesmas, Askes, Tapi kan mentok. Inti dari SJSN adalah semangat untuk mempermudah dan memperkecil birokrasi kesehatan,” kata Ribka.

Ribka berharap, dengan adanya relawan yang dibekali pengetahuan hukum, esensi dari BPJS dapat terwujud, yaitu mempermudah akses dan meminimalkan hambatan administrasi di lapangan.

“Inilah inti dari pelatihan ini. Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi tantangan birokrasi kesehatan dalam mengakses layanan,” imbuhnya.

Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan.

“Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDIP saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

"Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved