Selasa, 11 November 2025

Surat Izin Keramaian Koramil 1810/Arcamanik Disorot Mahfud MD, Dikritik Imparsial

surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Minggu (2/11/2025) disorot Mahfud MD dan Imparsial.

Editor: Wahyu Aji
tangkap layar akun Instagram kodamsiliwangi
Surat Izin Keramaian Koramil Arcamanik - Beredar surat izin keramaian dari Koramil 1810/Arcamanik di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Koramil 1810/Arcamanik menerbitkan surat izin keramaian untuk acara kuda renggong, yang dinilai melanggar Undang-Undang karena kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Kepolisian, bukan TNI.
  • Imparsial Kecam Tindakan dan Soroti Dwifungsi Militer Imparsial menyebut tindakan Koramil sebagai bentuk penyimpangan serius.
  • Desakan Evaluasi dan Penertiban oleh Pemerintah dan TNI Imparsial mendesak Panglima TNI, Pangdam III/Siliwangi, KSAD, serta DPR RI untuk mengevaluasi dan menertibkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Minggu (2/11/2025).

Surat yang ditujukan untuk acara kuda renggong di wilayah Arcamanik, menuai sorotan publik dan kecaman dari pelbagai kalangan, termasuk Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD

Surat tersebut diketahui berisikan izin keramaian acara kuda renggong di wilayah Arcamanik.

 

Imparsial menilai penerbitan surat tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, ditulis Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, dalam konteks tersebut, TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apapun, termasuk izin keramaian.

Kewenangan tersebut secara tegas merupakan tugas dari Kepolisian.

Ardi menjelaskan, Imparsial memandang bahwa langkah Koramil Arcamanik tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi merupakan tindakan melampaui kewenangan yang pada akhirnya menghapus batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan yang sudah dipisahkan secara jelas di dalam konstitusi UUD NRI 1945.

"Apa yang dilakukan Koramil ini merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TNI. Penerbitan surat izin keramaian oleh Koramil Arcamanik adalah bentuk nyata dari masih bercokolnya mentalitas dwifungsi militer, di mana aparat TNI merasa berhak ikut campur dalam urusan sipil," katanya.

Dirinya menyoroti semangat Reformasi menuntut agar TNI bertindak profesional dan fokus pada bidang pertahanan, bukan ikut pada urusan pemerintahan sipil.

Fenomena ini semakin mempertegas fakta bahwa TNI sedang memperluas pengaruhnya di luar urusan pertahanan dan makin menjauh dari sikap profesionalisme.

Lebih lanjut, menguatnya peran dan pengaruh sosial politik TNI saat ini tidak terlepas dari keengganan pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi komando teritorial (Koter).

Alih-alih mengurangi jumlah Koter sebagaimana diamanatkan dalam agenda reformasi TNI, pemerintah justru memperkuat struktur tersebut.

Padahal, struktur Koter merupakan warisan Dwifungsi TNI di masa Orde Baru untuk kepentingan politik kekuasaan. Fenomena penerbitan izin oleh Koramil 1810/Arcamanik adalah wujud paling nyata dari menguatnya peran sosial politik TNI dan lemahnya pengawasan internal TNI saat ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Imparsial mendesak kepada:

  1. Panglima TNI agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap Dandim 0618/Kota Bandung dan Danramil 1810/Arcamanik karena gagal menjalankan prinsip profesionalisme dan disiplin prajurit dalam memahami batas kewenangan TNI
  2. Pangdam III/Siliwangi dan KSAD wajib melakukan penelusuran dan penertiban agar tindakan serupa tidak berulang di wilayah lain. 
  3. Pemerintah dan DPR RI mengevaluasi berbagai bentuk perluasan peran dan wewenang TNI yang menyalahi aturan perundang-undangan dan prinsip supremasi sipil agar Indonesia tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan demokrasi.

Disorot Mahfud MD

Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, yang seharusnya tidak berwenang mengatur urusan izin hiburan masyarakat.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Renggong diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud dalam unggahannya.

Unggahan itu disertai foto surat berkop Komando Distrik Militer 0618/Kota Bandung yang bertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, tercantum nama Ahmad Rido sebagai pihak yang mendapatkan izin untuk mengadakan pertunjukan Kuda Renggong, sebuah hiburan rakyat khas Jawa Barat.

Surat itu ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Arse Sandy, S.Pd, yang menyebut bahwa kegiatan diperbolehkan dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.

Kodim Akui Keaslian Surat dan Beri Teguran

Menanggapi ramai sorotan publik, Kodim 0618/Kota Bandung melalui akun Instagram resmi @kodamsiliwangi memberikan klarifikasi pada Senin (3/11/2025).

Dalam unggahan tersebut, pihak Kodim membenarkan bahwa surat izin keramaian benar dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan ditandatangani langsung oleh Danramil.

“Surat itu benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” tulis Kodim, dikutip dari akun Instagram Kodam Siliwangi.

Mereka menyebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil beserta anggota yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kodim memberikan teguran keras kepada personel yang bersangkutan dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan masih berjalan.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian,” tegas Kodim.

Pihaknya juga menambahkan komitmen untuk memperkuat disiplin prajurit dan memastikan setiap tindakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved