Selasa, 11 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Profil Lisdyarita Plt Bupati Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko, Hartanya Rp 3 M, Separuh Harta Sugiri

Lisdyarita memiliki total harta Rp 3.276.000.000. Jumlah harta Lisdyarita separuh dari harta yang dimiliki Sugiri Sancok yang mencapai Rp 6,1 miliar.

Penulis: Dewi Agustina
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PLT BUPATI PONOROGO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo menggantikan Sugiri Sancoko yang menjadi tersangka kasus suap. Lisdyarita memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.276.000.000 atau separuh dari harta mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 
Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo menggantikan Sugiri Sancoko yang menjadi tersangka kasus suap.

Penunjukan Lisdyarita tertuang dalam Radiogram Kemendagri yang dikirimkan kepada DPRD dan juga ke Wabup Ponorogo, Lisdyarita, Minggu (9/11/2025) sore. 

Baca juga: Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT

"Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, yaitu Bu Lisdyarita," kata Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Minggu (9/11/2025).

Lisdyarita mulai menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Ponorogo, Senin (10/11/2025) hari ini.

"Karena sudah ada Plt nanti tinggal komunikasi mengenai Pjs (Penjabat sementara) sekda," jelas Dwi Agus Prayitno.

 

 

DPRD memastikan tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan calon pengganti. 

Dia menjelaskan fokusnya menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

"Kita kurang tahu siapa kandidatnya, karena itu ranah eksekutif. Yang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong," tegasnya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD Untuk Sugiri

Profil Lisdyarita

Lisdyarita lahir di Jakarta, 18 Maret 1978.

Usianya kini 47 tahun.

Pendidikan:

SD Negeri 05 Kelapa Gading (1984-1990) 

SMP Negeri 170 Jakarta (1990-1993) 

SMA Negeri 45 Jakarta (1993-1996) 

S1 di Universitas Merdeka Ponorogo, lulus tahun 2010

Karier politik

Terpilih sebagai Wakil Bupati Ponorogo periode 2021-2025, bersama Sugiri Sancoko sebagai Bupati.

Harta Kekayaan Rp 3 Miliar

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan PPenyelenggara Negara (LHKPN), Lisdyarita terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2023 lalu.

Dari laporan tahun 2023 itu tercatat Lisdyarita memiliki harta total Rp 5.276.000.000.

Harta Lisdyarita paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.200.000.000 yang tersebar di Jakarta dan Ponorogo.

Dia juga memiliki dua alat transportasi berupa sepeda motor total senilai Rp 46 juta.

Namun tidak tercatat adanya kendaraan roda dua yang dilaporkan Lisdyarita.

Lisdyarita juga memiliki kas senilai Rp 30 juta.

Sementara utangnya tercatat sebesar Rp 2.000.000.000.

Sehingga total harta yang dimiliki 'tinggal' Rp 3.276.000.000.

Jumlah harta Lisdyarita separuh dari harta yang dimiliki oleh Sugiri Sancoko.

Diketahui mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memiliki harta Rp 6.195.401.253.

Berikut rincian harta kekayaan Lisdyarita berdasarkan LHKPN dikutip dari ppid.ponorogo.id:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 499 m2/287 m2 di KAB / KOTA
PONOROGO, LAINNYA Rp. 3.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 132 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, LAINNYA Rp. 850.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 427 m2/315 m2 di KAB / KOTA
BEKASI, LAINNYA Rp. 500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 49 m2/49 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA TIMUR , LAINNYA Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 46.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.
31.000.000

2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
15.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp 5.276.000.000

III. UTANG Rp 2.000.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.276.000.000

Kronologi Kasus Suap Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. 

Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Suap Proyek di RSUD

Pengembangan dari kasus suap jabatan tersebut terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD. 

"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.

2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.

4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Sumber: (Tribunnews.com/Wik) (Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wabup Lisdyarita Resmi Jabat Plt Bupati Ponorogo Pasca Sugiri Sancoko Ditangkap KPK

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved