Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Haqqul Yaqin Ini Perjuangan Menuju Kebenaran
Dokter Tifa menyebut saat ini dirinya lebih memilih untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa merespon soal penetapan tersangka terhadap dirinya soal kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Dokter Tifa menyebut saat ini dirinya lebih memilih untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
"Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia masih berkeyakinan soal apa yang telah dilakukan bersama Roy Suryo dan lain-lain adalah perjuangan mencari kebenaran.
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku," ucapnya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa mengatakan saat ini dirinya hanya berserah kepada Tuhan atas kasus yang menjeratnya.
"Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," tuturnya.
Baca juga: Ada 2 Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi
8 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Mapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Ijazah Jokowi
| Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Klaster: Roy, Rismon, Dokter Tifa Dijerat Pasal Berlapis |
|---|
| Baru Kemarin Singgung 'Ijazah' di Wisuda Anak, Dokter Tifa Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|---|
| Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu |
|---|
| Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.