Ijazah Jokowi
Rismon Murka Disebut Manipulasi Ijazah Jokowi, Singgung Ijazah Asli tak Pernah Ditunjukkan
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar tak terima jika dirinya dituduh mengedit dan memanipulasi Ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu.
Padahal, ijazah asli Jokowi pun hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.
"Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi. Sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan," kata Rismon kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Meski begitu, Rismon mengatakan dirinya siap jika nanti dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saya pasti datang, tunggu panggilan," singkatnya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa
8 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Haqqul Yaqin Ini Perjuangan Menuju Kebenaran
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ijazah Jokowi
| Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi hingga Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|---|
| Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Klaster: Roy, Rismon, Dokter Tifa Dijerat Pasal Berlapis |
|---|
| Baru Kemarin Singgung 'Ijazah' di Wisuda Anak, Dokter Tifa Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|---|
| Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.