Selasa, 11 November 2025

Ijazah Jokowi

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka Roy Suryo.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Foto Pakar telematika, Roy Suryo. 

Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.

"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved