Reformasi Polri
Cara Kerja Komite Reformasi Polri: Rapat Tiap Pekan, Public Hearing, Tak Libatkan Parpol
Berikut cara kerja komite reformasi Polri ke depannya yakni menggelar rapat tiap pekan, ada public hearing, serta tidak melibatkan parpol.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkap cara kerja tim yang dipimpinnya ke depan yakni ditargetkan akan memberikan rekomendasi setelah tiga bulan kerja.
- Selama itu, dia menyebut timnya akan menggelar rapat setiap pekan. Selain rapat, adapula public hearing yang digelar tiap Kamis dengan mengundang berbagai organisasi dan tokoh masyarakat.
- Dalam rapat, Jimly menuturkan tidak akan mengundang unsur partai politik (parpol).
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membeberkan cara kerja timnya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025).
Komite ini beranggotakan 10 orang termasuk Jimly sebagai ketua. Selain Jimly, ada mantan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menjadi keterwakilan unsur sipil.
Selain itu, dari unsur kepolisian ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga mantan Kapolri yakni Badrodin Haiti, Idham Aziz, serta Tito Karnavian.
Mantan Wakapolri yang kini menjadi Penasihat Khusus Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri juga masuk dalam tim ini dari unsur Korps Bhayangkara.
Sementara, dari perwakilan pemerintah ada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Pengamat Kritik Komposisi Komite Reformasi Polri, Anggap Mahfud & Jimly Cuma Formalitas Wakili Sipil
Jimly mengatakan tiap tiga bulan sekali, segala hasil kerja dari Komite Reformasi Polri akan dilaporkan ke Prabowo.
"Hari ini, kami membahas mengenai cara kami bekerja selama tiga bulan. Harapannya, kami melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh. Nanti seluruhnya, keputusan ada di tangan Presiden," katanya setelah rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Jimly mengatakan tim yang dipimpinnya akan bekerja secara maraton dengan menggelar rapat tiap pekan.
Selain itu, tim turut menggelar public hearing demi mendengar aspirasi dari beberapa pihak untuk mengetahui apa yang perlu dibenahi dari Polri.
"Di antara (rapat) seminggu sekali itu, kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing atau tatap muka, belanja masalah, mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang kami undang seperti BEM, akademisi, ormas-ormas, atau jaringan LSM," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut public hearing perdana akan digelar pada Kamis (13/11/2025).
Dalam public hearing tersebut, Komite Reformasi Polri bakal mengundang organisasi seperti Gerakan Nurani Bangsa dan beberapa tokoh masyarakat.
Jimly mengungkapkan seluruh aspirasi dari berbagai pihak tersebut akan dirumuskan dalam waktu dua bulan.
"Tim akan mengkajinya (soal aspirasi masyarakat) sehingga selama dua bulan pertama, semoga sudah bisa dirumuskan rekomendasi yang akan menjadi kebijakan-kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian ini," jelasnya.
Libatkan Tim Reformasi Bentukan Polri, Tak Bakal Undang Parpol
Jimly juga mengungkapkan komite yang dipimpinnya turut melibatkan tim reformasi yang dibentuk oleh internal Polri.
Adapun tim tersebut diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan anggota berjumlah 52 orang. Sementara, Kapolri menjabat sebagai pengawas.
Jimly menuturkan pelibatan tim internal Polri tersebut agar memberikan perspektif beragam terkait kondisi di Korps Bhayangkara.
"Tadi kami putuskan, ketua tim reformasi internal itu kita selalu undang tiap rapat Kamis supaya dari intern juga punya informasi yang kadang-kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu dari luar," jelasnya.
Baca juga: Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Ungkap Arahan Prabowo: Terbuka untuk Dengar Aspirasi
Namun, Jimly menegaskan pihaknya tidak bakal melibatkan perwakilan dari partai politik (parpol) dalam rapat.
Dia mengatakan perwakilan tersebut nantinya akan bertugas dalam fungsi legislasi melalui DPR oleh para anggota dewan.
"Kalau partai nanti urusan policy making di undang-undang, itu nanti mereka pasti terlibat. Jadi kita nggak perlu undang partai (rapat)," jelasnya.
Kendati demikian, Jimly mengatakan Komite Reformasi Polri terbuka jika DPR akan memanggil untuk agenda tertentu.
"Tapi kalau partai dalam hal ini DPR, misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini semisal dalam rangka membahas RUU KUHAP, ya boleh-boleh saja," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.