Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution
Lembaga antirasuah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena proses hukum terhadap para terdakwa masih bergulir
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI SUMUT — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat melakukan sesi tanya jawab dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nasib Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek jalan di wilayahnya masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan
Topan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Bobby Nasution pada 24 Februari.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan dan Plt. Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
Berita Terkait
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
| Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Dirut DNG Kirun di Lapas Medan |
|---|
| Disebut Circle Bobby Nasution & Topan Ginting, Rektor USU Terancam Dijemput KPK: Tunggu Saja |
|---|
| Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK? |
|---|
| KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain |
|---|
| KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.