Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sambil Diborgol, Nadiem Makarim Kenang Guru dan Ucap Selamat Hari Pahlawan
Nadiem Makarim memakai borgol saat sampaikan salam untuk guru-guru di seluruh Indonesia bertepatan Hari Pahlawan 10 November
Ringkasan Berita:
- Mendikbudristek Nadiem Makarim mengucapkan Selamat Hari Pahlawan kepada guru-guru di seluruh Indonesia saat perkara dirinya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
- Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kemendikbudristek
- Nadiem Makarim sempat menajukan permohonan praperadilan,namun ditolak oleh hakim
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem, perkara tiga tersangka lain kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 juga ikut dipindahkan.
Mereka yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Juga Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Selanjutnya, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait pemindahan perkara itu, Nadiem mengatakan dirinya dalam kondisi sehat.
Kepada awak media, Nadiem juga berharap ada keadilan untuk dirinya.
"Saya Alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit bagi saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya."
"Tapi Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan diberikan kesehatan karena Allah senantiasa ada di sisi saya, Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia. Semoga Allah memberikan saya keadilan. Terimakasih," kata Nadiem saat diwawancarai singkat awak media, dikutip dari Kompas Tv, Senin.
Pada momen yang sama Nadiem juga menyelipkan ucapan "Selamat Hari Pahlawan" yang diperingati setiap tanggal 10 November.
Nadiem juga menitipkan salam hormat kepada seluruh guru-guru yang telah berjuang mencerdaskan bangsa, mereka adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa".
Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
"Saya juga ingin bilang, karena hari ini Hari Pahlawan ya, saya mengenang waktu upacara di Kemendikbud, mengenang guru-guru. Saya mengucapkan salam hormat kepada guru-guru di seluruh Indonesia," demikian ucap Nadiem sembari tangannya diborgol.
Status Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan tersebut.
“Pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Chromebook tersebut, yakni:
- Nadiem Makarim – Mendikbudristek periode 2019–2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA Kemendikbud 2020–2021
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Digitalisasi Pendidikan, yang awalnya bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi melalui distribusi laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta penyimpangan prosedur dalam penunjukan vendor dan distribusi barang.
Sejumlah pihak juga diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur proyek dan aliran dana.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,9 triliun.
Nadiem diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan yang bermasalah itu.
Ajukan Praperadilan
Nadiem sempat mengajukan permohonan praperadilan.
Praperadilan ini merujuk pada gugatan hukum yang dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.
Namun, hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem.
penolakan itu disampaikan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025).
Hakim menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka terkait kasus tersebut telah sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darmawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim langsung menuai kekecewaan mendalam bagi Nadiem dan keluarga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Rizkianingtyas Tiarasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.