Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke JPU.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, belum dilimpahkan karena masih menunggu proses red notice dari Interpol.
- Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Cs dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 kepada Jaksa Penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, rencananya penyidik bakal melimpahkan Nadiem dan tiga tersangka lain dalam kasus itu pada pekan depan.
Segera dilimpahnya perkara itu ke penuntut umum lantaran kata Anang, proses kelengkapan berkas kasus tersebut kini sudah mencapai 90 persen.
"InsyaAllah nanti dalan minggu depan akan dilaksanakan (pelimpahan tersangka dan berkas perkara), mudah-mudahan. Kan sudah 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai berkas itu," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (7/10/2025).
Kendati demikian para tersangka yang nantinya akan dilimpah itu belum mencakup mantan staf khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT).
Pasalnya penyidik Kejagung hingga saat ini masih menunggu proses red notice yang sudah diajukan ke Interpol.
"Iya (semua berkas perkara dan tersangka akan dilimpah) tapi satu berkas belum ya, JT belum, masih menunggu red notice dari interpol," jelas Anang.
Alhasil nantinya penyidik baru akan melimpahkan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut kepada penuntut umum.
Siapa keempat tersangka itu?
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024.
2. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
4. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Status Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud |
|---|
| Dengan Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak Hakim |
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong |
|---|
| Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara |
|---|
| Praperadilan Anaknya Ditolak Hakim, Ibunda Nadiem Makarim: Mematahkan Hati Kami |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.