Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
- Menurut polisi, Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
- Roy menyebut, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE adalah kader PSI Dian Sandi Utama yang pernah mengunggah foto ijazah Jokowi, bukan dirinya beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo tegas membantah tudingan dirinya mengedit foto ijazah milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Lebih lanjut, Roy Suryo c.s. disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit atau manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.
Tuduhan Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi Dibantah Roy Suryo
Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dokumen ijazah Jokowi.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang,
Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli
Menurut pakar telematika kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968, itu jika ada yang bilang dirinya dan rekan-rekan mengedit ijazah Jokowi, orang itu berbohong.
"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy.
"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu. Orang itu yang berbohong."
Selanjutnya, Roy Suryo mengungkap bahwa foto ijazah yang dia teliti adalah foto ijazah yang pernah diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama di akun media sosial X (dulu Twitter) @DianSandiU, Selasa (1/4/2025) lalu.
Roy menyebut, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Dian Sandi, bukan dirinya beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Sebab, foto ijazah yang diunggah Dian Sandi terlihat miring, sedangkan Roy Suryo mengklaim dirinya dan para tersangka lain tidak pernah mengubah apa pun dari foto dokumen ijazah Jokowi.
"Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April," papar Roy.
"Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35 dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya."
"Jadi, dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazahnya."
Sebagai informasi, berikut bunyi kedua pasal tersebut:
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. - Pasal 35 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Penelitian Ilmiah, Bukan Mengedit
Roy Suryo lantas menjelaskan penelitian dokumen ijazah Jokowi dengan metode Error Level Analysis (ELA) dan program digital Luminance Gradients justru bersifat ilmiah, tidak bisa disebut "mengedit".
"Kalau kami lakukan penelitian dengan ELA, dengan Luminance Gradients, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit," terang Roy.
Roy Suryo juga menambahkan jeratan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap dirinya beserta Rismon Sianipar dan Tifa hanya bertujuan agar mereka dijebloskan ke penjara lebih dari lima tahun.
"Jadi, kalau ada orang enggak mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit, itulah yang kita tentang. Kenapa?" ujar Roy.
"Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun."
Selanjutnya, Roy mengaku siap menghadapi gugatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di pengadilan.
Ia juga menegaskan foto dokumen ijazah Jokowi yang ia teliti, sama dengan dokumen ijazah yang sudah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
"Tidak pernah ada edit pengedit. Kalau urusan pencemaran nama baik, silakan saja kita bertarung pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit," papar Roy.
"Bahkan, ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU, ada lima tempat sama! Jadi, mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi 99,9 persen ijazah ini palsu, sudah clear banget ya."
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.