Kamis, 13 November 2025

UU Pemilu

DPR Dinilai Lamban, Pemilu 2029 Diprediksi Masih Gunakan UU Lama

Kinerja DPR RI periode 2024–2029 yang dinilai lamban membuat publik khawatir Pemilu 2029 digelar dengan UU yang sudah ada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMILU 2029 - Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kinerja DPR RI periode 2024–2029 yang dinilai lamban membuat publik khawatir Pemilu 2029 digelar dengan UU yang sudah ada. 

Dia khawatir, bila DPR kembali gagal mencapai kesepakatan, pemerintah bisa menggunakan jalan pintas dengan Perppu, atau tetap memakai UU lama. 

“Kan putusan MK soal PT itu non self execution, tidak bisa langsung dieksekusi. Ini berbeda dengan putusan penghapusan ambang batas yang self execution, sudah bisa langsung dieksekusi tanpa revisi UU. Maka situasi yang tidak kita sukai kemungkinan besar akan terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, Ray Rangkuti menyoroti merosotnya kualitas kerja parlemen dalam dua dekade terakhir. 

“Saya dulu sering berdiskusi dengan teman-teman di DPR. Tetapi 10 tahun terakhir saya jarang ke DPR. Salah satu alasan karena untuk masuk ke DPR jauh lebih sulit dibanding kita mau masuk ke penjara. Bagaimana kita mau bicara pembahasan RUU di DPR,” ucapnya.

Ray pesimistis RUU Pemilu akan cepat rampung dengan kualitas DPR saat ini. 

"Dengan kualitas kinerja DPR saat ini, saya meragukan RUU Pemilu akan cepat selesai. Apalagi fokus sebagian besar anggota DPR bukan lagi kualitas kinerja tetapi duit. Yang mereka banggakan bukan berapa UU yang dihasilkan, tetapi berapa banyak mobil berderet di garasi,” ucapnya.

Ia juga menilai DPR dan pemerintah sama-sama santai menghadapi situasi krusial menjelang 2029. 

“Saat ini, DPR kembali ke setelan pabrik. Mereka sangat santai. UU Pemilu belum dibahas. Pemerintah pun demikian. Maka jangan salah kalau Judicative Heavy terjadi lagi. Publik mencari keadilan ke MK. Di MK pikiran kita diuji. MK menarik oposisi jalanan ke ranah yudikatif,” katanya.

Ray menjelaskan, saat ini muncul tiga jenis oposisi, yakni formal, informal, dan jalanan. 

“Oposisi jalanan yang terjadi pada 27–30 Agustus 2025 lalu adalah bukti kebuntuan saluran aspirasi. Oposisi formal melempem. Oposisi informal tidak kelihatan. Oposisi jalananlah solusinya. Saya menduga oposisi jalanan berupa kekacauan akan terjadi lagi kalau tidak segera diatasi,” pungkas Ray.

Baca juga: PKN Sebut Jokowi Layak Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy

Untuk diketahui, hingga saat ini DPR masih belum memulai pembahasan RUU Pemilu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved