Kamis, 13 November 2025

RUU KUHAP

RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

Rekaman CCTV nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
MASUKAN RKUHAP - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV).  

Habiburokhman menekankan RKUHAP nantinya akan mendampingi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026.

Ia menyebut bahwa siang Komisi III juga akan menggelar rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang terdiri dari DPR dan pemerintah.

Baca juga: Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap

Setelah itu, rapat Panja akan digelar untuk memutuskan hasil rapat Timus dan Timsin.

"Nanti jam 12 kami akan ada rapat tim dapur Timus Timsin yang kerjanya melakukan perapihan naskah RKUHAP khusus bagian penjelasan yang dilaksanakan siang ini," ujarnya.

"Selanjutnya tim Panja akan bersidang mencermati has7l kerja tim dapur Timus Timsin, apakah suda sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak," imbuhnya.

Kemudian, kata Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah akan kembali menggelar rapat panja untuk membahas masih ada atau tidakmya usulan perubahan atau penambahan baru terkait RKUHAP.

"Setelah rapat panja selesai kami akan menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I," pungkasnya.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved