Ini Sosok Penguji UU Perkawinan yang Memperjuangkan Pernikahan Beda Agama Tercatat Sah oleh Negara
Di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, pengujian serupa kembali dimohonkan oleh Ega sebagai pemoho individu dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025
“Oleh karena itu, perkawinan yang beda agama itu sebenarnya realitas sosial masyarakat Indonesia, dan hal tersebut tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.
Adapun dalam permohonan, Ega meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 UU Perkawinan.
Sebagai informasi, tak hanya sekali muncul upaya pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada Pasal 2.
Tercatat MK pernah menguji pasal tersebut dalam perkara nomor 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama
Pada putusan 68, MK kala itu dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva dan pada putusan 24 berada di bawah naungan Hakim Anwar Usman.
Kini di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, pengujian serupa kembali dimohonkan oleh Ega sebagai pemoho individu dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025.
Dalam proses pemberian nasihat oleh hakim di persidangan, Hakim Ridwan Mansyur menyarankan Ega untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya agar permohonan lebih terstruktur.
“Lihat di laman MK, ada putusan-putusan yang dikabulkan. Saudara ambil ketentuan yang ada di PMK 7 itu,” katanya.
Ia juga meminta Ega menjelaskan hubungan kausal (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal yang diuji.
--
| Kuasa Hukum Delpedro: Diskresi Tak Bisa Jadi Alasan Polda Metro Menetapkan Status Tersangka |
|
|---|
| Sultan Apresiasi Putusan MK JR UU Cipta Kerja yang Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan |
|
|---|
| MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| MK Jadi Harapan Terakhir Korban Terdampak PSN, Busyro Muqoddas: Semoga Putusan Pro Rakyat |
|
|---|
| Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.