Sabtu, 15 November 2025

Ini Sosok Penguji UU Perkawinan yang Memperjuangkan Pernikahan Beda Agama Tercatat Sah oleh Negara  

Di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, pengujian serupa kembali dimohonkan oleh Ega sebagai pemoho individu dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UJI MATERI UU PERKAWINAN - Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon perkara 212/PUU-XXIII/2025 di Media Center Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

“Oleh karena itu, perkawinan yang beda agama itu sebenarnya realitas sosial masyarakat Indonesia, dan hal tersebut tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Adapun dalam permohonan, Ega meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 UU Perkawinan.

Sebagai informasi, tak hanya sekali muncul upaya pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada Pasal 2.

Tercatat MK pernah menguji pasal tersebut dalam perkara nomor 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Pada putusan 68, MK kala itu dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva dan pada putusan 24 berada di bawah naungan Hakim Anwar Usman.

Kini di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, pengujian serupa kembali dimohonkan oleh Ega sebagai pemoho individu dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Dalam proses pemberian nasihat oleh hakim di persidangan, Hakim Ridwan Mansyur menyarankan Ega untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya agar permohonan lebih terstruktur. 

“Lihat di laman MK, ada putusan-putusan yang dikabulkan. Saudara ambil ketentuan yang ada di PMK 7 itu,” katanya. 

Ia juga meminta Ega menjelaskan hubungan kausal (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal yang diuji.

 

 


 

--

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved