Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum

Edi Hasibuan menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM
IJAZAH JOKOWI - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi. 

Kalau tuduhan polisi ini benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan layak diberikan hukuman berat.

Atas penetapan tersangka  tersebut, Edi Hasibuan mengingatkan agar Roy Suryo Cs mulai mempersiapkan diri menghadapi tuduhan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainya," kata ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Roy Suryo Diperiksa Besok

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs pada kamis (13/11/2025) besok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo sendiri memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy akan diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Sebagai pakar telematika, Roy merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Dia pun sudah menuangkan hasil penelitian dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi palsu.

Sementara itu, Rismon Sianipar mengatakan dirinya akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved