Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Notif WA di Tengah Umrah, Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Takut Ditahan

Notif WA saat umrah ubah nasib Rizal, tersangka kasus ijazah Jokowi, ia sebut titipan, polisi pastikan ijazah sah secara hukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GERUDUK RUMAH JOKOWI - Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). 

Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai isu titipan. Menurutnya, ijazah asli yang seharusnya menjadi dasar laporan tidak pernah ditunjukkan ke publik.

“Sejak awal, ijazah yang beredar hanyalah sebuah fotokopi yang tidak bisa dipercaya begitu saja,” ungkapnya.

Teror dan Ancaman

Selama menganalisis kasus bersama Roy Suryo dan rekan lainnya, Rizal mengaku kerap mendapat teror. Salah satunya berupa kecelakaan yang dialaminya.

“Teror-teror mah selalu ada. Tapi kita anggap itu sesuatu yang lumrah, dan kita hadapi lah,” jelasnya.

Ia juga menyebut ancaman melalui pesan singkat dari pihak yang diduga buzzer. “Itu dalam bentuk tulisan-tulisan, segala macam WA. Dari termul lah, termul (buzzer-buzzer),” tuturnya.

Tak Takut Ditahan

Meski status tersangka sudah ditetapkan, Rizal menegaskan tidak gentar menghadapi kemungkinan penahanan.

“Kalau penyidik sudah menetapkan penahanan segala macam, ya kita enggak bisa melakukan penolakan. Itu adalah haknya. Tapi, kita akan melakukan perlawanan,” tukasnya.

Tim kuasa hukum para tersangka disebut telah menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan atas status tersangka maupun penahanan.

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Segera Bertindak

Polisi Tegaskan Fakta Kasus Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah secara hukum. Berkas pendidikan Jokowi, mulai dari jenjang SD hingga kuliah di UGM, telah berada di tangan penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan ahli eksternal,” kata Asep.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.

Pada Kamis besok (13/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.

Polisi menegaskan, laporan pencemaran nama baik ini berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved