Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Roy Suryo akan diperiksa terkait kasus dugaan fitnah terhadap Joko Widodo terkait ijazah palsu hari ini, Kamis (13/11/2025).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DIPERIKSA POLISI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Roy akan diperiksa terkait kasus dugaan fitnah terhadap Joko Widodo terkait ijazah palsu hari ini, Kamis (13/11/2025). 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Kubu Pelapor Ingin Roy Suryo Langsung Ditahan

Relawan Jokowi, selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu, berharap Roy Suryo langsung ditahan setelah diperiksa.

Harapan itu disampaikan pelapor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, untuk menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

Tak hanya Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menginginkan agar Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ikut langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, besok.

Permohonannya ini bahkan juga telah disampaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya secara langsung.

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? (Mereka menjawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan? (Mereka menjawab lagi) 'ya sah sah saja'," demikian penjelasan Ade saat menemui penyidik Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan, selaku pelapor dalam kasus ini.

Pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

Sebab, tuduhan Roy Suryo Cs ini telah dilakukan berkali-kali.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan."

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," ungkap Lechumanan.

Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita, termasuk buku Jokowi's White Paper.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kendati demikian, Lechumanan menjelaskan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus ini.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan-permohonan, boleh ya?" ujar Lechumanan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved