Selasa, 18 November 2025

OTT KPK di Riau

Empat Hari KPK Geledah Kantor hingga Rumah Pejabat Riau, Ini yang Didapat

KPK empat hari geledah kantor hingga rumah pejabat Riau, bongkar bukti elektronik dugaan korupsi anggaran.

Tribun Jatim
PENGGELEDAHAN KPK – Ilustrasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyusuri lorong gedung dalam operasi penggeledahan. Tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Riau pada 11–13 November 2025 untuk mencari bukti korupsi anggaran 2025 di lingkungan Pemprov Riau 2025. 

Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025, menjadikannya Gubernur Riau keempat yang pernah terjerat OTT KPK.

Siapa Melakukan Apa

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
  • Abdul Wahid (Gubernur Riau, PKB): Diduga sebagai aktor utama yang meminta “jatah preman” alias "japrem" sebesar 5 persen dari alokasi tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025, dengan potensi penerimaan mencapai Rp7 miliar.
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau): Berperan sebagai pelaksana teknis yang mengatur proyek dan menjadi pintu masuk pemerasan.
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur, PKB Riau): Diduga berperan sebagai penghubung dan pengumpul aliran dana untuk kepentingan Wahid.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna

Dua Kader, Satu Kasus

Keterlibatan Abdul Wahid dan Dani, yang sama-sama berasal dari PKB Riau, menimbulkan sorotan besar terhadap integritas kepemimpinan daerah.

Meski kasus ini ditangani sebagai tanggung jawab individu, publik menyoroti bagaimana jaringan politik lokal bisa berperan dalam praktik korupsi anggaran.

Rakyat Jadi Korban Anggaran

KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau dan menurunkan kualitas pembangunan.

Korupsi anggaran pendidikan dan infrastruktur berpotensi langsung mengurangi kualitas layanan publik, mulai dari sekolah hingga jalan yang menjadi kebutuhan dasar warga.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved