Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian
Emrus Sihombing menyoroti, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota polisi aktif tidak boleh untuk menduduki jabatan sipil.
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Fahri Bachmid: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Constitutional Guide Amandemen UU Polri
Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
| Penempatan Anggota Polri Aktif di Luar Struktur Dinilai Sah, asal Sesuai Tupoksi dari Institusi |
|
|---|
| Aksi Begal Bersenjata di Bekasi Terekam CCTV, Incar Pekerja yang Berangkat Subuh |
|
|---|
| Akademisi Nilai MK Tak Cermat soal Putusan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Pengamat Sebut Putusan MK Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Tak Ganggu Jalannya Pemerintahan |
|
|---|
| Bripka Wedi Mengajar Bahasa Inggris Gratis untuk Anak-anak di Koto Baru |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.